kriminal Maluku 

Keluarga Siswi 17 Tahun Desak Kapolri Usut Dugaan Kekerasan dan Asusila Oknum Polisi di Bursel

Namrole, indonesiatimur.co — Keluarga seorang siswi berusia 17 tahun mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Maluku Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, dan Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena mengusut tuntas dugaan kekerasan fisik dan tindak pidana seksual yang dilaporkan melibatkan seorang anggota Polri berinisial Bripda M.J.S.

Tak hanya meminta dugaan perbuatan terhadap korban diusut, keluarga juga mempertanyakan proses penerimaan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan. Mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai pencatatan dan tindak lanjut atas seluruh dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada petugas.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 17 tahun. Keluarga meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun yang dilaporkan.

Korban Mengaku Mengalami Kekerasan

Paman korban, SM bersama sejumlah anggota keluarga, mengatakan mereka menginginkan proses hukum yang menyeluruh untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mengungkap fakta sebenarnya.

Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan di Namrole, Jumat (16/10/2026), peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos di sekitar Kilometer 3 Namrole, dekat Masjid Raya Namrole.

Korban berinisial M.M., siswi kelas XII, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta pada tangan hingga menimbulkan pembengkakan dan memar. Keluarga juga menyebut korban mengalami gangguan psikologis setelah kejadian tersebut.

Menurut keluarga, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan terdapat dokumen visum yang dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perbuatan seksual yang disebut terjadi setelah adanya ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.

Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang. Karena itu, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dokumen medis, serta bukti lain menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Laporan Penganiayaan Tercatat, Dugaan Tindak Pidana Seksual Dipersoalkan

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, terdapat laporan bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tertanggal 15 Oktober 2026.

Laporan tersebut disebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.

Namun, SM mengatakan keluarga mempertanyakan mengapa dugaan kekerasan disebut telah dicatat, sementara dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan belum memperoleh kejelasan pencatatan sebagaimana yang diharapkan.

Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara lebih lanjut. Akan tetapi, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan mereka mengenai status pengaduan dan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tersebut,” demikian inti keberatan keluarga.

Keluarga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripka Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi.

Mereka meminta pimpinan Polres Buru Selatan mengklarifikasi proses tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh keterangan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan keluarga telah didokumentasikan serta ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Keluarga Mengaku Kesulitan Melaporkan Dugaan Persetubuhan Anak

Keberatan keluarga tidak berhenti pada pencatatan laporan awal.

Menurut keterangan mereka, korban diketahui tinggal bersama Bripda M.J.S. di sebuah kamar kos selama kurang lebih satu bulan. Keluarga juga menyampaikan bahwa berdasarkan penuturan korban, dugaan hubungan seksual disebut telah terjadi berulang kali.

Atas informasi tersebut, keluarga bermaksud menyampaikan laporan khusus mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, menurut pengakuan keluarga, mereka memperoleh penjelasan dari pihak SPKT bahwa satu laporan polisi tidak dapat memuat dua peristiwa tindak pidana. Ketika keluarga meminta agar dugaan tindak pidana seksual dibuatkan laporan tersendiri, mereka mengaku kembali mendapat penjelasan bahwa dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap orang yang sama.

Keterangan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang meminta klarifikasi resmi dari kepolisian. Redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak SPKT mengenai dasar prosedural yang digunakan dalam pelayanan terhadap keluarga korban.

Dalam perkara yang menyangkut anak, kejelasan penerimaan pengaduan menjadi penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

Pencatatan laporan juga perlu dibedakan dari penentuan pasal dan pembuktian perkara. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana, bentuk penanganan perkara, serta kemungkinan penggabungan atau pemisahan perkara merupakan hal yang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan aturan yang berlaku.

Praktisi Hukum: Penanganan Harus Mengacu pada KUHAP

Saman Talaohu, praktisi hukum dan advokat di Jakarta, menyampaikan pandangannya melalui sambungan telepon bahwa penanganan perkara yang memuat lebih dari satu dugaan tindak pidana perlu merujuk pada ketentuan hukum acara pidana dan aturan mengenai perbarengan tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa penggabungan perkara dalam kondisi tertentu dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, termasuk aturan mengenai penggabungan perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Sementara itu, penentuan apakah sejumlah dugaan tindak pidana dapat ditangani dalam satu laporan atau perlu diproses melalui laporan terpisah harus dinilai berdasarkan karakter peristiwa, hubungan antartindak pidana, dan ketentuan prosedural yang berlaku.

Dengan demikian, menurut pandangan hukum yang disampaikan tersebut, persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi agar keluarga memahami status pengaduan mereka dan tidak mengalami ketidakpastian dalam mengakses proses hukum.

Redaksi menegaskan bahwa pandangan praktisi hukum tersebut bukan merupakan keputusan resmi penyidik maupun penetapan pengadilan. Penerapan ketentuan hukum terhadap perkara ini tetap membutuhkan pemeriksaan fakta dan dokumen yang relevan.

Desak Pemeriksaan Pidana dan Kode Etik

Keluarga meminta Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, hingga Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Mereka berharap seluruh dugaan tindak pidana diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan fisik dan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.

Selain proses pidana, keluarga juga meminta agar aspek etik terhadap anggota Polri yang dilaporkan diperiksa apabila terdapat dasar yang cukup.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan mekanisme penegakan etik di lingkungan kepolisian. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi persyaratan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.

Keluarga berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nomor laporan atau administrasi di SPKT. Lebih dari itu, mereka menginginkan kepastian bahwa dugaan tindak pidana yang disampaikan akan diperiksa dan hak korban sebagai anak mendapat perlindungan.

Mereka juga meminta agar dugaan kendala dalam pelayanan laporan dievaluasi secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur pengaduan dan tindak lanjutnya.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Polres Buru Selatan mengenai keberatan keluarga terkait pencatatan dugaan tindak pidana seksual tersebut. Tanggapan dari Bripda M.J.S. maupun kuasa hukumnya juga belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Buru Selatan, Polda Maluku, pihak yang dilaporkan, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Keterangan semua pihak diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh, sementara proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan asas praduga tak bersalah.

Keluarga berharap pimpinan Polri memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai prosedur, memberikan kejelasan mengenai status laporan, serta mengambil tindakan hukum maupun etik apabila pelanggaran terbukti.

Pada akhirnya, yang dituntut keluarga adalah kepastian proses hukum: dugaan yang dilaporkan diperiksa secara profesional, perlindungan terhadap korban dijalankan, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.